saat ini anda berada di area fandinext.blogspot.com nikmatilah fasilitas yang saya tawarkan namun maaf jika tidak sempurna tapi saya akan selalu berusaha membuat blog ini agar lebih baik dan lebih baik lagi JANGAN LUPA LIKE MY PAGE. NDIcyber swf.

Kamis, 13 Juni 2013

konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

namanya konsumen mesti cerdas akan perlindungan akan dirinya sendiri tentu saja dalam hal ini konsumen itu sendiri. Bagaimana konsumen bisa dikatakan cerdas jika tidak perduli akan perlindungan akan dirinya sendiri. Konsumen cerdas selalu teliti mempertimbangkan sebelum membeli barang atau jasa, daripada menyesal kemudian. Seperti yang sering dikatakan oleh Gita Wirjawan yang tidak lain adalah Menteri Perdagangan saat ini yaitu antara penjual dan pembeli atau konsumen harus ada hubungan keterikatan yang baik sehingga dalam proses jual beli sama-sama diuntungkan, bukan dalam hal ini penjual untung  tapi pembeli atau konsumen merasa dirugikan. Untuk menjadi pembeli atau konsumen yang cerdas tidak begitu sulit hanya masalah kemauan dari konsumen itu sendiri. Lebih baik sedikit teliti diawal sebelum membeli, daripada justru menyesal atau rugi pada kemudian hari. Jadilah konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Berikut kiat-kiat untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen :
  1. Membeli barang dengan cermat, hati-hati, dan teliti. Sebagai konsumen tidak hanya tergiur akan murahnya harga, namun cerdas dalam memilih kealitas barang tau jasa yang akan dibeli.
  2. Mengecek tanggal kadaluarsa atau kartu garansi barang atau pelayanan purna khususnya terutapa pada produk seperti elektronik speda motor sebagau konsumen yang cerdas mendapat pelayanan seperti service yang memadai serta spareparts yang terjamin dan tersedia.
  3. Meneliti bahwa produk yang dibeli telah memenuhi standart pemerintah yang telah ditetapkan. Sehingga sebagai konsumen tau bahwa produk yang dibeli telah memenuhi uji kelayakan untuk keselamatan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
  4. Yang tidak kalah penting lagi sebagai konsumen juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai konsumen mengutamakan untuk membeli produk-produk dalam negeri, melindungi kelestarian alam menjaga lestarinya lingkungan.
  5. Mengutamakan dalam membeli suatu produk lebih kepada kebutuhan daripada hanya sekedar memenuhi keinginan. Mengutamakan gaya hidup yang sehat untuk makanan.
Konsumen yang cerdas mengetahui akan hak dan kewajiban tidak hanya tahu namun juga paham perlindungan konsumen, yang hak dan kewajiban konsumen ini telah diatur dalam undang-undang oleh pemerintah. Ini sebagai bentuk keperdulian perlindungan pemerintah terhadap konsumen di Indonesia. Pemahaman terhadap undang-undang perlindungan konsumen diharapkan mempunyai tingkat kesadaran yang tinggi, yang hasilnya manfaatnya akan kembali kepada masyarakan konsumen itu sendiri. Namun hal ini tidak akan berjalan sempurna jika tidak didukung oleh konsumen atau masyarakat pada umumnya untuk terwujudnya konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar